Selasa, 29 Mei 2012

Sholat berjama'ah bagi wanita

Shalat berjama'ah di masjid wajib hukumnya, dimana keterangan masalah ini nampak sekilas bahwa shalat jama'ah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan. Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat berjama'ah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma' (kesepakatan) Ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjama'ah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm : "Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama'ah adalah tidak wajib. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama."(Lihat Al Muhalla 4:196)
Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjama'ah di masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang wanita :
"Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid kaummu" (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang berbunyi:
"Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya" (HR. Muslim)
Berkata Syaikh Al Albani : "Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat fardhu di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan dibandingkan shalat di masjid-masjid lainnya, demikian pula halnya bagi wanita."
(Lihat Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah :156)
Di hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (untuk pergi ke) masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka" (HR. Ibnu Khuzaimah)
Berkata Imam Asy Syaukani ketika menjelaskan lafadz "Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka", maksudnya adalah "Shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. Jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar ke masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya"
(Lihat Nailul Authar 3:131).
Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Walaupun demikian mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: "Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjama'ah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jama'ahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (yakni lebih utama 27 derajat)?" Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits "Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dua puluh lima (dalam riwayat lain dengan dua puluh tujuh) derajat. " Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?"
Syaikh Al Albani mengomentari hadits 'Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat dengan perkataan beliau sebagai berikut : "Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki '. Namun penyamaan ini dalam hal berjama'ah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat."
Dari keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jama'ah yang dilakukan di masjid, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu: "Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jama'ah di masjid" (Lihat Fathul Bari 2:159).
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang artinya: "Shalat seorang dengan berjama'ah dilipat gandakan atas shalatnva di rumahnya dan di pasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian keluar menuju masjid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: 'Ya Allah, berilah shalawat atasnya, rahmatilah dia. Senantiasa salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat" " (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian maka shalat jama'ah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri baik dia shalat di rumahnya dengan berjama'ah atau tidak berjama'ah hal ini lebih utama dari pada shalatnya di masjid. -Wallahu a 'lam bishawab-
Adab-adab Wanita Ke Masjid

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjama'ah di masjid, bahkan wali atau suami tidak boleh melarang mereka jika hendak shalat berjama'ah di masjid, tentunya dengan beberapa syarat.
Telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjama'ah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para Khulafa' Rasyidin sesudah beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah kalian cegah mereka". (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah kalian melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah" (HR. Bukhari)
Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi berkata: "Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama' yang diambil dari hadits-hadits yaitu: Tidak memakai wangi-wangian, tidak tabarruj, tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya, tidak memakai baju yang mewah, tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah, tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya di jalan yang akan dilewati. Apabila dia mempunyai suami atau tuan dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka dimakruhkan malarang mereka ke masjid. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka diharamkan melarang mereka ke masjid apabila terpenuhi syarat-syarat di atas". (Lihat Syarh Shahih Muslim 4:382-383).
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz : "Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahnya dan wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang tipis dan pakaian yang menampakkan lekuk tubuhnya karena sempit, tidak memakai wangi-wangi, tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf mereka namun di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah Shallallahu 'alaihi wa Sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki". (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah Wal Ifta 7:336)
Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyari'atkan kepada para wanita yang ingin ke masjid. Syarat-syarat ini diambil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
-Wallahu A 'lam bis shawab-
Sholat Berjama'ah Bagi Wanita
Apabila kaum wanita melaksanakan shalat berjama'ah yang diimami oleh seorang wanita maka sebagian ulama memandang baik, hal ini berdasarkan beberapa riwayat diantaranya riwayat dari Raithah Al Hanafiyah :
"Bahwasanya Aisyah pernah mengimami wanita-wanita pada salah satu shalat wajib, dan beliau berdiri di antara mereka" (SR. Daraquthni)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah
"Bahwasanya beliau (Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam) mengimami para wanita; beliau berdiri di tengah (shaf)" (SR. Abdur Razzaq dan Al Baihaqi)
Berkata Syekh Jibrin :"Ada pun shalat berjama'ah bagi wanita maka hal tersebut tidak mengapa dan bagi wanita yang memimpin shalat tersebut berdiri di shaf ma'mum, namun mereka tidak mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah sebagaimana yang diperoleh oleh kaum laki-laki yang melaksanakan di masjid, dan tidak dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk meninggalkan shalat berjama'ah di masjid dengan alasan akan melaksanakannya secara berjama'ah di rumahnya bersama-sama dengan keluarga atau kaum wanita karena mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat fardhu adalah wajib bagi laki-laki"*(Lihat Fatawa Islamiyah 1:363)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat.
-Abu Abdirrahman-
Maraji':
1. Jaami' Ahkami An Nisaa', Musthafa Al-Adawi.
2. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah Wal Ifta
(Al Fikrah Tahun 2 Edisi 20)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar